Pasal 1 Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan : 1. Rumah Sakit adalah institusi pelayanan kesehatan yang menyelenggarakan pelayanan kesehatan perorangan secara paripurna yang menyediakan pelayanan rawat inap, rawat jalan, dan gawat darurat. 2. Pelayanan publik atau pelayanan umum yang diselenggarakan oleh organisasi privat, adalah semua penyediaan barang atau jasa publik yang diselenggarakan oleh swasta, seperti misalnya rumah sakit swasta, perguruan tinggi swasta, dan perusahaan pengangkutan milik swasta. Contoh Pelayanan Publik, Angkutan Umum Bus Pada Masyarakat Pengguna Jasa Angkutan. Manajemen Pelayanan Kesehatan Rumah Sakit. Yogyakarta: Gosyen Publishing Indarjati, A., (2001). Kepuasan Konsumen. Pranata J. Supranto. (2008). Statistik Teori dan Aplikasi, edisi ketujuh. Jakarta: Erlangga Junadi, P. (2004). Seminar Survey Kepuasan Pasien Di Rumah Sakit Di RSAPD Gatot Subroto Jakarta Kementerian Kesehatan RI. (2004). Untuk melakukan perbaikan dan juga memperbaiki kualitas layanan bagi masyarakat bidang kesehatan dan hal ini sangat terkait dengan sebagian besar masyarakat di wilayah Barabai khususnya, maka bentuk program pelayanan publik ini harus sesuai standar Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 129 Tahun 2008 tentang Standar Pelayanan Mini Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 34 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 58 Tahun 2014 Tentang Standar Pelayanan Kefarmasian Di Rumah Sakit. T.E.U. Indonesia, Kementerian Kesehatan. Nomor. 34. Bentuk. Peraturan Menteri Kesehatan. Bentuk Singkat. Permenkes. Tahun. 2016. Tempat Penetapan. Jakarta. Tanggal Penetapan. (1) Penyelenggaraan Standar Pelayanan Kefarmasian di Rumah Sakit harus didukung oleh ketersediaan sumber daya kefarmasian, pengorganisasian yang berorientasi kepada keselamatan pasien, dan standar prosedur operasional. (2) Sumber daya kefarmasian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. sumber daya manusia; dan b. .

standar pelayanan di rumah sakit